Kamis, 14 Januari 2010

Bagai Merindukan Gadis Pujaan

UUD 1945 dalam Pasal 33, ayat 3 telah menegaskan : " Bumi dan air dan kekayaan alam yg telah terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Untuk melaksanakan hal itu pemerintah sebagai bentuk keseriusannya dalam menata hal tersebut telah melakukan beberapa perudang-undangan yang menata dan mengatur hal tersebut Sebagai salah satu contoh :


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 22 TAHUN 2001
TENTANG
MINYAK DAN GAS BUMI


Dalam Undang-undang tersebut disitu telah jelas, betapa seriusnya pemerintah memperhatikan Hak dan kewajiban dari masing-masing Elemen (Pengelola, Masyarakat Individu dan Pemerintah)

Tidak cukup sampai di situs saja, guna melaksanakan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3. pemerintah juga telah membuktikan keseriusannya, yaitu dengan Menerbitkan

UU No 40 tahun 2007

Tentang Perseroan Terbatas.

BAB V PASAL 74 :

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

Seperti yang dikatakan Syahrir Ika, Mantan Direktur Human Resources and General Affair PT Aneka Tambang Tbk

" Perusahaan itu seperti manusia. Perlu energi untuk tetap menjaga keberlangsungan hidupnya ke depan. Dan, CSR merupakan nyawa bagi perusahaan untuk berkembang secara berkelanjutan di masa depan "


Dengan berbagai macam Program corporate social responsibility (CSR) nya beberapa perusahaan dibawah koordinasi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah telah membuktikan Kepeduliannya guna menciptakan suasana timbal balik yang baik pada masyarakat.


PT. PERTAMINA sebagai perusahaan BUMN yang menangani Kekayaan Alam di bidang Minyak dan Gas, Sudah dan telah banyak melakukan kegiatas sesuai dengan yang telah diamanatkan dalam UU tersebut diatas. Berbagai Upaya dan bentuk bantuan Sosial masyarakat pernah dilakukan dan bahkan selalu berkesinambungan dari waktu kewaktu. Bahkan MOU dengan Pemerintah daerah selaku Penjabaran Otonomi Pusat Telah dilakukannya. Sebagai Contoh :


KEPUTUSAN BUPATI MAJALENGKA

NOMOR 567 TAHUN 2007

TENTANG

PENGALOKASIAN SHARING DANA BAGI HASIL MINYAK BUMI DAN GAS ALAM BAGI DESA PENGHASIL DAN DESA SEKITARNYA DIKABUPATEN MAJALENGKA TAHUN ANGGARAN 2007



Seperti yang kita ketahui Majalengkah adalah merupakan salah satu Kabupaten yang ada di Jawa Barat yang wilayahnya terdapat Sumber Daya Alam dalam bentuk Minyak dan Gas walau tak sebesar KABUPATEN INDRAMAYU dengan KILANG PERTAMINA BALONGANNYA

Adapun Desa-desa Di Majalengka yang terdapat Sumur Minyak adalah :
Kecamatan Sumberjaya : Desa Desa Cidenok, Bongas Wetan, Desa Garawangi.
Kecamatan Kertajati : Desa Mekarmulya dan
Kecamatan Ligung : Kodasari
Serta Desa-desa penunjang lain seperti : Bongas Kulon, Loji Kobong, Leuweunghapit, Rancaputat, Sumberjaya, Panjalin Lor, Panjalin Kidul dan desa lainnya.

Sungguh Warga memberikan rasa hormat Pada PT. Pertamina dengan angka Milyarannya Pertamina masih bisa menyisihkan Anggarannya Untuk Rakyat bagi Desa-desa Penghasil dan Desa Penunjang produksi.

Dan Khususnya pada Pemerintahan Kabupaten Majalengka yang mana kita tahu, walau Hasil Produksi Minyak dan Gas yang dicapainya Tak sebesar Hasil Produksi Kabupaten Indramayu yang REMAJA, namun dengan di buatnya Keputusan tersebut telah membuktikan rasa kecintaan dan kepeduliannya akan nasib dan masa depan masyarakat Majalengka.

Guna meningkatkan hajat orang banyak, kini masyarakat hanya dapat berharap "semoga bagi kabupaten yang belum belaksanakan amanat tersebut kiranya dapat mencontoh kabupaten lain"

Keberhasilan Pembangunan tak lepas dari Konsep Negara Itu sendiri, yaitu : Penduduk, Wilayah dan Pemerintah. (Penduduk tolak ukurnya IPM, Wilayah dari Infrastruktur dan Pemerintah sendiri tolak ukurnyaadalah Pemerintah yang bersih dari KKN dan berprioritas pada kesejahteraan Masyarakat banyak)

Hal itu tercapai tercapai maka Majulah Negara ini. Kepercayaan dan pengakuan negara lainpun kan mengalir selayaknya memberi Hormat dan Konsep Negara pun Lengkap sudah (adanya Pemduduk, mempunyai Wolayah, adanya Pemerintahan dan Pengakuan dari Negara-negara Lain)




1 komentar:

  1. wkkakakakak inimah tempat simkuring mojok sareng kabogoh nuju anom.

    BalasHapus